Pemusnahan Persediaan BMN Pengadilan Agama Semarang | (19/02/2024)
Pemusnahan Persediaan BMN Pengadilan Agama Semarang
semarang || pa-semarang.go.id
Senin 19 Febuari 2024, Kasubbag Umum Dan Keuangan didampingi operator BMN melakukan pemusnahan persediaan BMN. Adapun pengadaan BMN yang pengrusakan terkait aset berupa aset tidak berwujud (antivirus), dan pemusnahaan persediaan DIPA Badilag berupa (registrasi perkara). Pemusnahan ini disaksikan oleh Sekretaris, Kasubbag, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Staf Pengadilan Agama Semarang. pelaksanaan pemusnahan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06 /2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.