Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Menempatkan Pengadilan Bukan Sebagai Panggung Tunggal

Ditulis oleh Administrator. Posted in Arsip Artikel

(H.Asmu’i Syarkowi/ Hakim PTA Banjarmasin)

            Di tengah perjuangan aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan untuk memperoleh kelayakan hidup dari lembaga, muncul sebuah cuitan vulgar dari seorang hakim yang seharusnya menjaga martabat institusi. Cuitan itu bukan sekadar kelakar yang keliru; ia mencerminkan cara pandang yang problematis bahkan “dungu” terhadap ekosistem peradilan. Karena tidak mewakili integritas profesi hakim, pelakunya patut disebut sebagai oknum. Namun dampak ucapannya tidak bisa dianggap sepele — ia melukai rasa kebersamaan dalam lembaga yang seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan.

            Masalah utamanya bukan pada cuitan itu sendiri, melainkan pada mentalitas panggung tunggal yang masih bercokol dalam sebagian cara berpikir tentang pengadilan. Pengadilan seolah dipandang sebagai ruang di mana hakim menjadi satu-satunya aktor penentu keadilan. Perspektif sempit ini berbahaya, karena mudah melahirkan arogansi kekuasaan dan meremehkan kerja kolektif yang justru menjadi fondasi berjalannya peradilan.

            Padahal, kewenangan yudisial hakim tidak pernah berdiri sendiri. Putusan hakim hanya dapat lahir melalui proses administrasi perkara yang tertib, pencatatan yang akurat, pemanggilan para pihak yang sah, pengelolaan persidangan yang rapi, serta dukungan sarana dan anggaran yang memadai. Semua itu merupakan kerja kepaniteraan dan kesekretariatan — kerja yang sering tidak terlihat, tetapi menentukan sah atau tidaknya proses peradilan.

Mengabaikan peran aparatur pendukung berarti mengabaikan realitas kerja peradilan itu sendiri.

            Peter M. Senge, melalui konsep learning organization, menegaskan bahwa organisasi yang sehat bertumpu pada kesadaran saling ketergantungan antar-fungsi. Tidak ada satu peran pun yang dapat berjalan sendiri tanpa merusak sistem secara keseluruhan. Pengadilan adalah contoh nyata organisasi yang hanya dapat berfungsi melalui koordinasi yang presisi. Hakim memutus perkara, tetapi sistemlah yang memungkinkan putusan itu memiliki kekuatan hukum. Tanpa panitera, tidak ada administrasi perkara yang sah. Tanpa jurusita, tidak ada panggilan yang berkekuatan hukum. Tanpa kesekretariatan, tidak ada dukungan anggaran dan infrastruktur.

            Menganggap peran-peran tersebut sebagai pelengkap belaka adalah bentuk ketidakpahaman terhadap sistem peradilan modern. Arogansi bahwa hakim dapat “mengurus semuanya sendiri” pada dasarnya hanyalah ilusi kewenangan. Hakim tanpa sistem pendukung tidak lebih dari simbol otoritas yang kehilangan fungsi operasional. Dalam praktiknya, keadilan justru lahir dari kerja kolektif yang rapi, disiplin, dan saling menghormati.

            Lebih berbahaya lagi, sikap merendahkan kepaniteraan dan kesekretariatan berpotensi merusak budaya organisasi pengadilan. Ketika superioritas semu menggantikan penghargaan profesional, yang runtuh bukan hanya semangat kerja aparatur pendukung, tetapi juga wibawa lembaga peradilan itu sendiri. Integritas lembaga tidak hanya diukur dari putusan hakim, tetapi juga dari cara seluruh unsur di dalamnya saling memperlakukan.

            Daniel Goleman mengingatkan bahwa kepemimpinan tidak cukup bertumpu pada otoritas formal, melainkan pada kecerdasan emosional — terutama empati. Empati dalam lembaga peradilan berarti memahami bahwa keadilan bukan hanya nilai yang diucapkan dalam putusan, tetapi juga nilai yang dipraktikkan dalam hubungan kerja sehari-hari.

            Karena itu, dukungan moral para hakim terhadap perjuangan kesejahteraan kepaniteraan dan kesekretariatan bukanlah persoalan solidaritas personal semata. Ia adalah ujian konsistensi nilai keadilan. Sulit membayangkan lembaga peradilan menjadi benteng keadilan bagi masyarakat jika di dalamnya masih tumbuh sikap saling merendahkan.

            Pengadilan bukan milik satu profesi. Ia adalah ekosistem keadilan. Hakim, panitera, sekretaris, dan seluruh aparatur peradilan adalah satu kesatuan fungsi. Menghormati kerja kepaniteraan dan kesekretariatan tidak mengurangi kemuliaan hakim — justru menegaskan kedewasaan institusi peradilan.

            Pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari kewenangan tunggal, melainkan dari kerja kolektif yang dilandasi rasa saling menghargai. Tanpa kesadaran itu, pengadilan hanya akan menjadi bangunan megah dengan simbol keadilan di dindingnya — tetapi kehilangan keadilan dalam praktiknya.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech