JENIS PERKARA |
TAHUN PUTUS |
JML PUTUS |
PERKARA INCLUDED |
% | DETAIL | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
NAFKAH ANAK |
MUTAH | IDDAH | NAFKAH MADHIYAH |
Nafkah Anak | : | Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya | |
Mut’ah | : | (penghibur), pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. | |
Nafkah Iddah | : | (nafkah dalam masa tunggu), adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan). | |
Madhiyah | : | (Nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah. |
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Semarang