PERKARA GHOIB
DAFTAR PANGGILAN GHOIB
Ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Ā Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A pada pukul 09.00 WIB dan pada tanggal yang telah ditentukan.
Terima Kasih.





