Pengadilan Agama Semarang Hadiri Kegiatan Rakor Pembahasan Evaluasi Kegiatan Pemberian Konseling Bagi Orang Tua dan Anak Pemohon Diska Kota Semarang | (7/11/2024)
Pengadilan Agama Semarang Hadiri Kegiatan Rakor Pembahasan Evaluasi Kegiatan Pemberian Konseling Bagi Orang Tua dan Anak Pemohon Diska Kota Semarang
Semarang || pa-semarang.go.id
Kamis 7 November 2024 bertempat di Ruang Rapat DP3A Kota Semarang, Wakil Ketua M. Toyeb didampingi Panitera Mun’im menghadiri kegiatan rapat koordinasi Pembahasan Evaluasi Kegiatan Pemberian Konseling Bagi Orang Tua dan Anak Pemohon Diska Kota Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan penguatan layanan perlindungan terhadap orang tua dan anak pemohon dispensasi kawin di Kota Semarang dengan menghadirkan beberapa instansi terkait. Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/ isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Sebelum memutuskan perkara dispensasi kawin sebelumnya hakim akan mendapatkan hasil konseling yang di peroleh dari DP3A sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut. Dengan adanya rakor ini maka diharapkan agar kegiatan pemberian konseling bagi orang tua dan anak pemohon dispenasi kawin ini dapat menjadi lebih baik.