Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
Pertama: |
|
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. |
|
|
|
Kedua: |
|
Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya. |
|
|
|
Ketiga: |
|
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. |
|
|
|
Catatan: |
|
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani. |
|
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar: |
|
- |
Lembar pertama untuk pemegang kas. |
- |
Lembar kedua untuk Pemohon/Penggugat |
- |
Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara |
|
|
Keempat: |
|
Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas. |
|
|
|
Kelima: |
|
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat. |
|
|
|
Catatan: |
|
Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil. |
|
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. |