Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Hak Pelapor dan Terlapor

Ditulis oleh Administrator. Posted in Layanan Publik

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN PERMA NO 9 TAHUN 2016

 

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku

 

 A. Hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan

 

B. Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

 C. Hak Institusi Pemeriksa

  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech