Daftar Pemberitahuan Isi Putusan
Oleh karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas di wilayah Republik Indonesia, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu dilakukannya pemanggilan dengan cara mengumumkan di Website Pengadilan Agama Semarang dan menempelkan pada papan Pengumuman Pengadilan Agama Semarang. Berikut daftar PIP Pengadilan Agama Semarang