Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan
Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan
- Berhak beperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh Negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia)
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, replik dan reduplik di muka persidangan
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan