Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan

Ditulis oleh Administrator. Posted in Layanan Hukum

Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan

  1. Berhak beperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh Negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia)
  2. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, replik dan reduplik di muka persidangan
  3. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi
  4. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan
  5. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan

Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech