Dalam Sehari Mediator Pengadilan Agama Semarang Berhasil Damaikan 2 Pihak Berperkara | (11/11/2024)
Dalam Sehari Mediator Pengadilan Agama Semarang Berhasil Damaikan 2 Pihak Berperkara
Semarang || pa-semarang.go.id
Senin 11 November 2024, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang Siti Mutmainah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perceraian. Pihak tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2281/Pdt.G/2024/PA.Smg dan 2361/Pdt.G/2024/PA.Smg. Sebelum kedua belah pihak dalam kedua perkara tersebut berhasil mencapai perdamaian, Mediator di awal pertemuan mediasi selain memperkenalkan diri dan menjelaskan pengertian, tujuan dan tatacara proses mediasi juga memberikan nasihat kepada para pihak tentang pentingnya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Setelah mediator mendengarkan penjelasan kedua belah pihak, selanjutnya mediator memberikan masukan- masukan dan nasihat, akhirnya para pihak sepakat untuk saling memaafkan dan membuat kesepakatan perdamaian. Mediator menyatakan keberhasilan mediasi tak luput atas kebesaran hati para pihak untuk saling memaafkan dan kembali membina rumah tangga yang sakinah mawadah warrahmah. Dengan damainya kedua pasangan tersebut maka perkara tersebut resmi dicabut.