Tenaga Teknis Pengadilan Agama Semarang Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama | (15/11/2024)
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Semarang Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama
Semarang || pa-semarang.go.id
Jumat 15 November 2024 bertempat di Aula seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Semarang mengikuti kegiatan bimbingan teknis peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dengan tema "Perlawanan Eksekusi" sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H.. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh satuan kerja dilingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Bimtek kali ini dibahas mengenai beberapa poin diantaranya adalah bentuk perlawanan eksekusi diamana ada Partij Verzet yakni berdasarkan Pasal 207 HIR/ RBG hanya dapat diajukan dgn alasan bahwa pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau apabila terjadi kesalahan dlm prosedur penyitaan, seperti kelebihan luas objek yang disita (Pasal 197 HIR), kemudian ada Derden Verzet berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 208 HIR, hanya dapat diajukan atas alasan kepemilikan, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Gadai Tanah). Kemudian beliau sempat memberikan beberapa contoh kasus dan kemudian didiskusikan bersama dengan peserta yang hadir.