Pengadilan Agama Semarang Menerima Permohonan Izin Menyaksikan Mediasi | (18/11/2024)
Pengadilan Agama Semarang Menerima Permohonan Izin Menyaksikan Mediasi
Semarang || pa-semarang.go.id
Senin 18 November 2024 Pengadilan Agama Semarang menerima kunjungan dari LBH Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiah Jawa Tengah guna menyaksikan proses mediasi yang ada di Pengadilan Agama Semarang dan didampingi oleh Mediator Non Hakim Siti Mutmainah. Adapun maksut pengamatan mediasi ini yakni untuk melalukan praktik paralegal yang dilaksanakan oleh LBH Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah yang berkerjasama dengan BPHN Kemenkumham.
Mediasi di Pengadilan Agama adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sedangkan mediator sendiri adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah peneyelesaian. Dan Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahakamah Agung atau lemaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahakamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.