Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP Pengadilan Agama Se Jawa Tengah Memasuki Hari Kedua | (19/11/2024)
Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP Pengadilan Agama Se Jawa Tengah Memasuki Hari Kedua
Semarang || pa-semarang.go.id
Selasa 19 November 2024, bertempat di Poncowati Hall Patra Hotel Semarang Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP Pengadilan Agama Se Jawa Tengah memasuki hari kedua. Menjadi pemateri hari kedua pada sesi I adalah dari Kanwil DJPB Jawa Tengah. Pada sesi ini membahas mengenai tata cara penetapan target PNBP, reformulasi MP-PNBP Tahun Anggaran 2024 serta pembukuan dan pertanggung jawaban Bendahara Penerimaan. Kebijakan umum PNBP tertuang pada UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. Dan instansi pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
Kemudian pada sesi II materi mengenai mekanisme pengelolaan PNBP di Lingkungan Peradilan Agama yang disampaikan oleh Sutarno Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag Badan Direktorat Jenderal Peradilan Agama serta Lilik Subagyo selaku Kasi Monitoring dan Evaluasi pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin. Terjadi diskusi yang menarik antara narasumber dengan seluruh audiens yang hadir.