Penyampaian Materi Tentang Mediasi Kepada Mahasiswa PPL Unwahas | (20/11/2024)
Penyampaian Materi Tentang Mediasi Kepada Mahasiswa PPL Unwahas
Semarang || pa-semarang.go.id
Rabu 20 November 2024, Ketua Pengadilan Agama Semarang Nur Lailah Ahmad menjadi pemateri kepada Mahasiswa PPL Unwahas bertempat di Ruang Ketua. Materi yang disampaikan yakni mengenai Mediasi. Mediasi di Pengadilan Agama adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sedangkan mediator sendiri adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah peneyelesaian. Dan Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahakamah Agung atau lemaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahakamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi. Seluruh mahasiswa PPL dari Unwahas mendengarkan dengan seksama penjelasan dari Ketua Pengadilan Agama Semarang. Dan Ketua Pengadilan Agama Semarang berharap agar ilmu yang didapatkan ini nantinya bisa bermanfaat untuk adik- adik mahasiswa.