Mediasi Berhasil ! Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Semarang Berakhir Damai | (13/12/2024)
Mediasi Berhasil ! Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Semarang Berakhir Damai
Semarang || pa-semarang.go.id
Selama 2 hari berturut- turut pada 11 s.d. 12 Desember 2024, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Semarang kembali berhasil damaikan pihak dengan perkara ekonomi syariah. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2256/Pdt.G/2024/PA.Smg dan 2257/Pdt.G/2024/PA.Smg. Sebagaimana perintah pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2016, pada pelaksanaan mediasi tersebut dihadiri kedua belah pihak yang berperkara baik Penggugat dan Tergugat dengan Mediator Non Hakim. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengomunikasikan. Kunci utama keberhasilan mediasi adalah i’tikad baik dari masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan saling berdamai, bermusyawarah untuk mufakat. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Semarang.