Dalam Sepekan Terdapat 2 Perkara Waris Yang Berhasil Dimediasi | (13/1/2025)
Dalam Sepekan Terdapat 2 Perkara Waris Yang Berhasil Dimediasi
Semarang || pa-semarang.go.id
Perkara gugatan waris pasti melibatkan sengketa antara para pihak yang mempunyai hubungan keluarga dekat, dan sengketa tersebut akan berakibat putusnya hubungan silaturrahmi antara Penggugat dengan Tergugat, demikian halnya perkara Nomor 2690/Pdt.G/2024/PA.Smg dan 2708/Pdt.G/2024/PA.Smg. Salah satu Upaya Pengadilan Agama Semarang untuk mendamaikan para pihak yakni memaksimalkan Upaya mediasi, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Bertindak sebagai mediator pada perkara 2690/Pdt.G/2024/PA.Smg yakni Siti Mutmainah dan perkara nomor 2708/Pdt.G/2024/PA.Smg bertindak sebagai mediator non hakim Kastori. Pihak- pihak yang berperkara setuju untuk mencabut perkara tersebut.