Mengawali Pekan Kedua Bulan April, Mediator Pengadilan Agama Semarang Berhasil Memediasi Pihak Berperkara | (14/4/2025)
Mengawali Pekan Kedua Bulan April, Mediator Pengadilan Agama Semarang Berhasil Memediasi Pihak Berperkara
Semarang || pa-semarang.go.id
Semarang, 14 April 2025 – Pengadilan Agama Semarang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Senin (14/04/2025), perkara dengan Nomor 683/Pdt.G/2025/PA.Smg resmi dicabut setelah para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi.
Mediasi yang difasilitasi oleh mediator bersertifikat Ibu Siti Mutmainah dari Pengadilan Agama Semarang ini berlangsung secara intensif dan kondusif. Melalui pendekatan persuasif dan profesional, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik temu atas permasalahan yang mereka hadapi.
Pencabutan perkara ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai yang disaksikan oleh mediator. Dengan keberhasilan mediasi ini, para pihak tidak perlu melanjutkan persidangan.
Ketua Pengadilan Agama Semarang memberikan apresiasi kepada mediator serta seluruh pihak yang terlibat atas keberhasilan ini. "Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang berlandaskan asas keadilan dan musyawarah. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kita untuk terus mendorong penyelesaian perkara secara damai," ujarnya.
#pasemarang #semarang #humasmahkamahagung #badilagexcellent #mediasi #mediator #damaiituindah