Kode Etik Hakim
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
BERDASARKAN
yaitu :
- Berprilaku Adil
- Berprilaku Jujur
- Berperilaku Arif dan Bijaksana
- Bersikap Mandiri
- Berintegritas Tinggi
- Bertanggung Jawab
- Menjunjung Tinggi Harga Diri
- Berdisiplin Tinggi
- Berperilaku Rendah Hati
- Bersikap Profesional
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
- melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
- menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
- tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.