Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

‘Omelan’ Berkelas dari Seorang Perempuan

Ditulis oleh Administrator. Posted in Arsip Artikel

  

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

 

            Dalam salah satu kitabnya Tanbih al-Ghafilin,  Abu al-Laits al-Samarqandi  halaman 404  pada pembahasan “haq al-mar’ati ‘ala zaujiha” (Hak Perempuan Atas Suaminya), menulis sebuah riwayat tentang  seorang laki-laki yang  menghadap kepada Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab r.a. Kisah selengkapnya sebagai berikut:

…… ada seorang lelaki datang kepada Umar bin al-Khatthab. Ia mengadukan kepadanya tentang istrinya. Ketika lelaki itu sampai di pintu rumah Umar, ia mendengar istri Umar yaitu Ummu Kultsum membentaknya. Lelaki itu pun berkata (dalam hatinya), ‘Aku mau mengadukan kepadanya mengenai istriku. Namun, justru keadaannya sama saja denganku.’ Ia pun kembali, tetapi Umar malah memanggilnya. Umar pun menanyainya (mengapa ia pergi), ia menjawab, ‘Aku ingin mengadukan kepadamu tentang istriku. Tetapi ketika aku mendengar bagaimana sikap istrimu kepadamu yang barusan aku dengar, aku pun memutuskan kembali saja.’ Umar berkata, ‘Aku membiarkannya seperti itu karena ada hak-haknya yang harus aku tanggung. Pertama, ia adalah penghalang antara aku dengan neraka. Karena aku menjadikannya sebagai ketenanganku dari perkara (syahwat) yang haram. Kedua, ia adalah perbendaharaanku, karena ketika aku keluar dari rumahku ia yang akan menjaga hartaku. Ketiga, ia harus capek karenaku karena ia yang mencuci bajuku. Keempat, ia adalah orang yang mendidik anak-anakku. Kelima, ia yang menyiapkan roti dan masakan untukku.’ Lelaki itu pun berkomentar, ‘Sesungguhnya keadaan kita sama namun  justru aku tidak memaafkannya, maka aku akan memaafkannya.”

 

Terlepas adanya pro dan kontra mengenai kredibilitas riwayatnya, kisah tersebut di samping telah tertulis di beberapa kitab kuning yang lain, juga sering menjadi bahan ceramah para pendakwah ketika menyorot seputar perilaku istri yang hobi mengomel.

Secara empirik, cerita tetang seorang istri ‘ngomel’ tampaknya sudah masyhur terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Cerita ini biasa kita dapat ketika para suami berkumpul di lapangan tenis, di sawah, atau tempat lain yang khusus dihadiri kaum Adam, saling  curhat perihal perilaku istri mereka masing-masing. Biasanya cerita muncul, ketika ada seseorang yang lebih dahulu mengawali, baik sambil gurau maupun serius. Meskipun berbagai cerita itu ada yang lucu dan bahkan sedikit menggelikan, tetapi pada umumnya para kaum Adam ini membawakan cerita dengan penuh canda. Dan, pada akhirnya kebanyakan mereka menutup cerita dengan gelak tawa pertanda mereka sejatinya senasib dan perjuangan dalam meniti kehidupan keluarga, khususnya ketika menghadapi istri dengan aneka tingkahnya.

Terlepas dari fakta adanya suami yang memang brengsek, terjadinya berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga, sering diakibatkan oleh ketidaktahanan para suami menghadapi omelan istri. Redaksi kalimat yang digunakan para istri sering di luar nalar. Dan, ketika suami berusaha menjelaskan pun, pada saat istri sedang sewot, tidak akan diterima. Justru diksi-diksi ‘berbahaya’ akan keluar dari mulut istri apabila dia sedang pada puncak kemarahannya. Ketika semua penjelasan tidak bisa diterima istri, tidak jarang suami yang “jaim” dan tidak tebal telinga, justru membalasnya secara tidak terduga, yaitu dengan kekerasan fisik. Padahal, kisah tentang istri mengomel tersebut memang sudah sangat ‘melegenda’.

Kisah ‘omelan’ perempuan yang paling monumental adalah peristiwa yang terjadi zaman rasulullah SAW, yaitu ketika ada salah seorang sahabat perempuan ‘berani’ mendebat rasulullah SAW perihal ketentuan hukum diberlakukan terhadapnya yang dirasakan tidak adil. Tidak sampai di situ, sahabat perempuan itu pun kemudian mengadukan ketidakadilan tersebut langsung kepada Allah SWT.  Yang luar biasa, ternyata pengaduannya direspon oleh Allah yang kemudian memberikan hukum sesuai dengan ekspektasinya. Sahabat perempuan itu tidak lain adalah Khaulah binti Tsa’labah istri Aus bin As-Shamit, yang memiliki paras cantik nan jelita. Dia menolak ajakan berhubungan seks saat suaminya sangat menginginkannya. Suaminya pun marah dan mengatakan “bagiku engkau adalah seperti punggung ibuku”. Setelah ucapan tersebut diadukan rasulullah SAW. Khaulah sangat tidak terima dan ‘mengomel’, ketika rasulullah SAW menghukumi ucapan suaminya sebagai talak dan tetap menyatakan bahwa setelah itu dia haram bagi suaminya.  Kisah keberaniannya terabadikan dalam Al Qur’an surat Al Mujadilah ayat 1 sampai 4 (artinya) sebagai berikut: 

“Sesungguhnya Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat.

Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. 

Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (Al Mujadilah, 58: 1-4)

 

Tentang pengaduan kisah Khaulah tersebut, Gus Baha mempunyai catatan tersendiri. Dengan sedikit humor, beliau mengatakan, setidaknya menurutnya peristiwa Khaulah ini dapat dipetik 4 pelajaran, yaitu: 1. Bahwa baru kali itu  rasulullah SAWi didebat umatnya oleh orang perempuan pula. 2. Bahwa tidak hanya cukup didebat, beliaupun pun ‘dilaporkan’ kepada Allah. 3.              Perempuan itu memang luar biasa. Seorang nabi saja didebat, apalagi kita manusia biasa yang bukan nabi. 4. Laporan perempuan yang bernada protes tersebut ternyata didengar sekaligus direspon Allah.

            Akan tetapi dalam konteks hukum, kasus Khaulah sejatinya memberikan pelajaran bahwa ketidakadilan pada akhirnya memunculkan sikap nekat berupa keberanian sekaligus perlawanan. Dan, dalam kasus Khaulah itu keberanian dan perlawanan itu justru muncul dari seorang perempuan. Sehingga, kalau  ekspresi Khaulah itu boleh disebut sebagai suatu omelan, omelannya merupakan omelan berkelas yang pernah ada dari seorang perempuan. Wallahu a’lam.


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech