Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Rabu, 14 Mei 2025

  • 🏛️ BERANDA
  • PROFIL
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Agenda Kegiatan
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur
    • Laporan Pelaksanaan Kegiatan
    • Program Kerja Tahunan
  • KEPANITERAAN
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • E-COURT
    • Direktori Putusan MA-RI
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
        • Perkara Gugatan Lainnya
        • Cerai Gugat
        • Cerai Talak
        • Syarat-syarat Berperkara
      • Perkara Banding
      • Perkara Kasasi
      • Perkara Peninjauan Kembali (PK)
      • Pengambilan Produk Pengadilan
      • Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
      • Prosedur Verzet
    • Hak Pencari Keadilan
    • Hak Pokok dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Sidang Hari Ini
    • Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Mediator
    • Statistik Perkara
      • Rekapitulasi Perkara Tahunan
      • Perbandingan Perkara Tahun
      • Faktor Perceraian Tahun
      • Statistik Perkara Dispensasi Kawin
      • Umur Perkawinan
      • Statistik Umur Pemohon
      • Statistik Putusan
      • Perkara Kecamatan
      • Perkara Pemenuhan Hak Ibu dan Anak
    • Delegasi/Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo yang Dibebankan ke Negara
      • Hak Berperkara Prodeo
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Layanan Posbakum
      • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
      • Jenis Jasa Hukum yang Dilayani Pos Bantuan Hukum
      • Syarat dan Mekanisme Memperoleh Jasa Posbakum
      • Dasar Aturan tentang Posbakum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Daftar Panggilan Ghaib
  • KESEKRETARIATAN
    • Profil Warga Pengadilan
      • Profil Ketua
      • Profil Wakil Ketua
      • Profil Hakim
      • Profil Panitera
      • Profil Sekretaris
      • Profil Pejabat Struktural
      • Profil Jabatan Fungsional
      • Profil Staf / Pelaksana
      • Profil Honorer
    • Statistik Pegawai
    • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
    • Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Aset dan Inventaris
    • Ringkasan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi
    • Perjanjian Kinerja Tahunan
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Khusus Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi / Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pengaduan
    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Contoh Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi
    • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MA-RI)
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Pejabat PPID
    • Prosedur Permintaan Informasi
    • Standar Pengumuman Informasi
    • SOP PPID
    • Daftar Informasi Publik (DIP)
    • Uji Konsekuensi Informasi Di Kecualikan
    • Visi dan Misi PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Form Permintaan Informasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi/Aturan
    • Arsip Artikel
    • Prestasi
    • Daftar Pemberitahuan Isi Putusan
    • Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Arsip Manual Book Inovasi
  • JDIH
    • JDIH PA Semarang
    • JDIH Mahkamah Agung-RI
  • LAINNYA
    • Tautan ke Situs Sosial Media
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat/Duka Cita
    • ----------------------------------------------
    • Layanan Hukum
      • Persidangan
        • Prosedur Persidangan
      • Panjar Biaya Perkara
      • Register Perkara
      • Keuangan Perkara
      • Pengembalian Sisa Panjar
    • Peraturan & Kebijakan
      • Peraturan Perundang-undangan
      • Pertimabangan dan Nasihat Hukum MA
      • Peraturan Mahkamah Agung
      • Surat Edaran Mahkamah Agung
      • Maklumat Mahkamah Agung
      • Yurisprudensi
      • E-Learning
      • Pedoman Organisasi dan Administrasi 2
      • Standar / Maklumat
      • Pedoman Perilaku Hakim (PPH)
      • Pedoman Pengelolaan Organisasi Administrasi, Personel Dan Keuangan
    • Zona Integritas
      • Area I - Manajemen Perubahan
      • Area II - Penataan Tata Laksana
      • Area III - Penataan Sistem Manajemen SDM
      • Area IV - Penguatan Akuntabilitas Kinerja
      • Area V - Penguatan Pengawasan
      • Area VI - Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
      • Area Hasil
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Pedoman PBJ
      • Rencana Umum Pengadaan
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil Pengadaan Barang dan Jasa
      • Kontak Pengajuan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Reformasi Birokrasi
      • Grand Design RB
      • Road Map RB
      • 8 Area Perubahan
      • Materi RB
      • 10 Budaya Malu
      • 8 Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia
      • PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
        • Pencanangan
        • Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas
        • Monev ZI PA Semarang
    • Transparansi
      • Informasi Penerimaan Pegawai
      • RKA-KL
      • CCTV
      • Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • IPAK
    • Gugatan Mandiri (Badilag)
    • Nilai SAKIP
    • Informasi Akta Cerai
    • Validasi Akta Cerai
BerandaLAYANAN PUBLIKProsedur Pelayanan Permintaan Informasi
E-mail
Cetak

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Ditulis oleh Administrator. Posted in Informasi

 Pedoman :

SK No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

A. Persyaratan

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa : (a) Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; (b) Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;atau (c) Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut : (a) warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan;atau (b) badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

B. Prosedur Permintaan Informasi publik

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon ,
  3. Permohonan Informasi secara non elektronik dilakukan dengan cara : (a) Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi;atau (b) Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat: (a) nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi; (b)  nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;(c) nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;(d) alamat; (e) nomor telepon/pos-el; (f) surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; (g) rincian Informasi yang diminta; (h) tujuan penggunaan Informasi; (i) cara memperoleh Informasi;dan (j) cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau non elektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat : Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya, menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan, bentuk Informasi Publik yang tersedia, biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta, waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta, penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada, permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya dan penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal : Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta, Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan, Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.

 

 C. Biaya Penggandaan Informasi

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

Selengkapnya ada pada lampiran berikut:

  • SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan)
  • Lampiran II SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran III SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran IV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran V SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran VI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran VII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran VIII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran IX SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran X SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XII SK KMA No.2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XIII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XIV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XVI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
 

 

JAM KERJA PELAYANAN

Senin - Kamis  :  08:00 - 16:30 
Jumat :  07:00 - 16:00 
ISTIRAHAT   
Jumat :  11:30 - 13:00 
JADWAL SIDANG   
Senin - Jumat :  09:00 - selesai 

** Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

SURVEY LAYANAN

Survey Pelayanan Publik
Pengadilan Agama Semarang

Triwulan I 2025

SKM:
99,25

SPKP:
99,25

SPAK:
99,5

📑 Laporan SKM
📑 SPKP 📑 SPAK

Bantu kami untuk mengisi survey pelayanan publik di Pengadilan Agama Semarang

Isi Survey✍

AGENDA KEGIATAN

No events

 TAUTAN APLIKASI

Jika anda menemukan dugaan
pelanggaran "kode etik" di lingkungan
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya,

Segera Laporkan melalui

 

TAUTAN WEB

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI

101 ma Link website Mahkamah Agung RI

Kunjungi

Badilag MA-RI

Badilag MA-RI

102 badilag Link website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Kunjungi

PTA Semarang

PTA Semarang

103 pta Link website Pengadilan Tinggi Agama Semarang

Kunjungi

PN Semarang

PN Semarang

104 PN SMG Link website Pengadilan Negeri Semarang

Kunjungi

KEJARI Semarang

KEJARI Semarang

105 kejaksaan semarang Link website Kejaksaan Negeri Semarang

Kunjungi

PEMKOT Semarang

PEMKOT Semarang

106 Pemkot Semarang Link website Pemerintah Kota Semarang

Kunjungi

DUKCAPIL Kota Semarang

DUKCAPIL Kota Semarang

106 Pemkot Semarang Link website DUKCAPIL Kota Semarang

Kunjungi

DP3A Kota Semarang

DP3A Kota Semarang

106 Pemkot Semarang Link website DP3A Kota Semarang

Kunjungi

BKPP Kota Semarang

BKPP Kota Semarang

106 Pemkot Semarang Link website BKPP Kota Semarang

Kunjungi

DINSOS Kota Semarang

DINSOS Kota Semarang

106 Pemkot Semarang Link website DINSOS Kota Semarang

Kunjungi

DINKES Kota Semarang

DINKES Kota Semarang

106 Pemkot Semarang Link website DINKES Kota Semarang

Kunjungi

KPKNL Kota Semarang

KPKNL Kota Semarang

106 Pemkot Semarang Link website KPKNL Kota Semarang

Kunjungi

Polres Semarang

Polres Semarang

107 Polres Semarang Link website Polres Kota Semarang

Kunjungi

KONTAK & MEDSOS

Telp: (024) 7606741
Fax: (024) 7622887
Email: sekretariat@pa-semarang.go.id
  pasmg6@gmail.com
Website: https://www.pa-semarang.go.id
Informasi, Konsultasi & Pengaduan: 0821-3872-2020
Lokasi: GoogleMap

 

Ikuti kami di:

https://icons.iconarchive.com/icons/yootheme/social-bookmark/16/social-facebook-box-blue-icon.png Facebook @official.pa.semarang
https://icons.iconarchive.com/icons/uiconstock/socialmedia/16/Instagram-icon.png Instagram @pa.semarang
https://icons.iconarchive.com/icons/dakirby309/simply-styled/16/YouTube-icon.png Youtube @PA Semarang
X X @PaSemarang

 .

 

 

 STATISTIK PENGUNJUNG

19609602
Hari Ini
Kemarin
Minggu Ini
Bulan Ini
Semua Hari
18644
38317
85647
662919
19609602

IP Anda : 3.15.238.90
2025-05-14 10:07
Visitors Counter

Slider

       

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Semarang All Rights Reserved

 

Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

  • Forgot your username?
  • Forgot your password?
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech