Pengadilan Agama Semarang Melaksanakan Pemeriksaan Setempat | (17/10/2025)
Pengadilan Agama Semarang Melaksanakan Pemeriksaan Setempat
Semarang || pa-semarang.go.id
Jumat 17 Oktober 2025 telah dilaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara 1086/pdt.G/2025/PA Smg. Tim descente Pengadilan Agama Semarang bertolak menuju Lokasi descente tepat pukul 08.00 WIB.
Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada. Pada umumnya yang diperiksa adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya, yang disengketakan dalam suatu perkara.
Pelaksanaan Descente diawali dengan Pembukaan Sidang Descente . Kegiatan dilanjutkan pemeriksaan objek yang menjadi sengketa. Kegiatan Descente ini dihadiri para pihak yaitu Penggugat dan Tergugat. TurutĀ dihadiri oleh pihak Kelurahan setempat. Pelaksanaan Descente ini berlangsung aman tanpa ada halangan apapun.






