Damai Menyambut Ramadhan: Perkara Harta Bersama Nomor 2476/Pdt.G/2025/PA.Smg Berhasil Diselesaikan Melalui Mediasi | (18/2/2026)
Damai Menyambut Ramadhan: Perkara Harta Bersama Nomor 2476/Pdt.G/2025/PA.Smg Berhasil Diselesaikan Melalui Mediasi
Semarang ā Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, suasana penuh kedamaian turut mewarnai proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Semarang. Perkara harta bersama dengan Nomor 2476/Pdt.G/2025/PA.Smg berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Semarang.
Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Semarang dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan. Dalam proses mediasi, para pihak menunjukkan itikad baik serta keterbukaan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama.
Hakim mediator secara aktif mendorong dialog konstruktif, memberikan pemahaman hukum yang seimbang, serta memfasilitasi komunikasi agar tercapai titik temu yang adil dan proporsional. Berkat pendekatan tersebut, para pihak sepakat mengakhiri sengketa harta bersama dengan kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian.
Momentum keberhasilan mediasi ini terasa semakin bermakna karena berlangsung menjelang Ramadhan, bulan yang identik dengan nilai-nilai kesabaran, keikhlasan, dan saling memaafkan. Penyelesaian secara damai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak di masa mendatang.
Pengadilan Agama Semarang terus mendorong optimalisasi mediasi sebagai langkah efektif dalam penyelesaian perkara perdata, sejalan dengan semangat menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta berorientasi pada kemaslahatan para pencari keadilan.
Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang lapang, terlebih dalam menyambut bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.






