Hakim Pengadilan Agama Semarang Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Waris Tahun 2026 | (4/3/2025)
Hakim Pengadilan Agama Semarang Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Waris Tahun 2026
Semarang || pa-semarang.go.id
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur peradilan, telah dilaksanakan Pembukaan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Waris Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan pelatihan ini berlangsung pada 1 hingga 6 Maret 2026 dan bertempat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI Megamendung, yang diikuti oleh para hakim tingkat pertama dari lingkungan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Hakim Pengadilan Agama Semarang, Aina Aini Uswatun Husna, turut berpartisipasi sebagai peserta pelatihan. Keikutsertaan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Agama Semarang, khususnya dalam menangani perkara sengketa waris yang menjadi salah satu kewenangan peradilan agama.
Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Waris ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para hakim terkait berbagai aspek hukum kewarisan dalam praktik peradilan. Materi yang disampaikan meliputi kajian mendalam mengenai hukum waris Islam, teknik pemeriksaan perkara sengketa waris di persidangan, analisis putusan, hingga pembahasan permasalahan yang kerap muncul dalam praktik penyelesaian sengketa waris.
Selain itu, para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman dengan para narasumber serta sesama hakim dari berbagai daerah. Hal ini diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam menangani perkara serta meningkatkan kualitas putusan yang dihasilkan.
Partisipasi dalam kegiatan pelatihan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Semarang dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.






