PUBLIKASI PUTUSAN PA SEMARANG TAHUN 2016 S.D. 2020 CAPAI 100%, POSISI KE-13 NASIONAL
Sebagaimana diketahui bahwa Badilag sebagai institusi yang membidangi bagian administrasi peradilan agama menerapkan kebijakan yang harus dipatuhi oleh PTA dan PA seluruh Indonesia agar mempublikasikan semua putusan terhadap perkara yang putus mulai tahun 2016 s.d. 2020 ke Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. Hal ini kemudian dijadikan penilaian oleh Badilag yang disampaikan secara kontinyu melalui situs website resminya setiap hari Jumāat dan PA Semarang menyikapi kebijakan ini dengan berupaya sungguh-sungguh mempublikasikan putusan dalam rentang waktu dimaksud. Ini bukan pekerjaan ringan mengingat perkara yang ditangani oleh PA Semarang cukup banyak dan dalam mempublikasikan putusan-putusan tersebut harus menyesuaikan nomenklatur nomor perkaraĀ pada SIPP yang berbeda dengan Direktori Putusan. Seperti diketahui bahwa setelah diluncurkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), untuk masuk ke Direktori Putusan tidak bisa secara langsung melainkan harus melalui SIPP terlebih dahulu, sehingga harus mengikuti ketentuan di SIPP, termasuk urusan nomenklatur.
Wakil Ketua PA Semarang, Drs. H. Muhamad Camuda, M.H. menyampaikan bahwa kendala lain selain harus mengubah penamaan nomor perkara semua putusan yang telah dipublikasikan ke Direktori Putusan sebelum era SIPPĀ adalahĀ tidakĀ terdeteksinya putusan pada Direktori Putusan, padahal telah diunggah melalui SIPP. Hal ini membutuhkan penanganan ekstra yakni denganĀ mengecek ulang putusan-putusan tersebutĀ melalui Sistem Informasi Tata Laksana (SIMTALAK) Badilag.
āDikatakan terpublikasi jika pada SIMTALAK tidak lagi ada daftar putusan yang belum atau gagal diinput. Ini harus senantiasa dikontrol supaya benar-benar terdeteksi sebagai putusan yang terpublikasiā, terangnya.
Segala sesuatu yang terasa sulitĀ bukan berarti tidak mungkinĀ berhasil jika ada komitmen sungguh-sungguh. Kerja keras semua elemen terkait yang dimotori oleh Wakil KetuaĀ PA SemarangĀ akhirnya membuahkan hasil baik. Dengan bukti fisik evaluasi mingguan yang dituang dalam bentuk Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP dan Publikasi Putusan Periode 12 Juni 2020, PA Semarang termasuk dalam satker yang memperoleh predikat "Ranking I" di posisi ke-13 Nasional karena berada dalam kategori Zona Hijau dengan persentase publikasi 100 % (https://drive.google.com/file/d/1TyjkVJ7xeTiZ2jcdkmMr7zq3XCJvz1Al/view)
āAlhamdulillah kita telah mencapai Zona Hijau dari yang sebelumnya di Zona Kuning. Ini harus dipertahankan dan terus ditingkatkan capaian prestasinya karena jika lengah, bisa tergeser dengan satker lain,ā ujar beliau. (Zf/NKarim)







