PPID PENGADILAN AGAMA SEMARANG
Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Semarang. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Semarang juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Link terkait:
👤 Pejabat dan Struktur Organisasi PPID
🔖 Standar Operasional Prosedur PPID
🔖 Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
🔖 Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
📛 Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui meja layanan informasi publik Pengadilan Agama Semarang melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke PTSP Pengadilan Agama Semarang dengan alamat kantor di Jl. Urip Sumoharjo No.5 Semarang (50152) serta layanan melalui Telp: (024) 7606741, Alamat Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. , Whatsapp Informasi atau melalui website di www.pa-semarang.go.id
Link terkait:
💬 Permohonan Informasi melalui Whatsapp Informasi PA Semarang
📄 Isi Form Permohonan Informasi
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
📄 Download Formulir Permohonan Informasi
📄 Download Formulir Keberatan Informasi
📈 Laporan Layanan Permintaan Informasi
JDIH PENGADILAN AGAMA SEMARANG
Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan Mahkamah Agung RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal Mahkamah Agung RI maupun masyarakat
Link terkait: