Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Semarang Powered By GSpeech
  Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech

Area III - Penataan Sistem Manajemen SDM

Ditulis oleh assefio. Posted in Transparansi

🎯Pemenuhan

i. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
  a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan 📄
  b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan 📄
  c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja 📄
   
ii. Pola Mutasi Internal
  a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan 📄
  b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan 📄
  c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja 📄
   
iii. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
  a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi 📄
  b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai 📄
  c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan 📄
  d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya 📄
  e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) 📄
  f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja 📄
   
iv. Penetapan Kinerja Individu
  a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi 📄
  b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya 📄
  c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik 📄
  d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward 📄
   
v. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
  a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan 📄
   
vi. Sistem Informasi Kepegawaian
  a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala 📄

🏅Reform  

i. Kinerja Individu
  a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya 📄
   
ii. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
  a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai 📄
   
iii. Sistem Informasi Kepegawaian
    Jumlah Pelanggaran Tahun Sebelumnya: 0
    Jumlah Pelanggaran Tahun ini: 0
    Jumlah Pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman: 0
  a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai 📄


Slider
// //
Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech